Sukses

Dalami Suap E-KTP, KPK Kembali Periksa Mendagri Era SBY

Pemeriksaan kasus suap E-KTP ini merupakan yang ketiga bagi Gemawan Fauzi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pemanggilan menteri yang menjabat di era Presiden SBY itu guna mendalami dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, E-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).

Pemeriksaan kali ini adalah yang ketiga bagi Gamawan Fauzi.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Gamawan Fauzi

Video Terkini