Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pemanggilan menteri yang menjabat di era Presiden SBY itu guna mendalami dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, E-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).
Baca Juga
Pemeriksaan kali ini adalah yang ketiga bagi Gamawan Fauzi.
Advertisement
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.