Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menyelidiki dugaan pelecehan atau penghinaan bendera Merah Putih yang di bawa massa demonstran di Mabes Polri, Senin 16 Januari 2017. Penyelidikan dilakukan dengan menguji video yang tersebar di media sosial di laboratorium digital forensik.
"Saat ini prosesnya sedang dilakukan digital forensik, dilakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengibarkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Baca Juga
Langkah tersebut adalah untuk menganalisa bahwa gambar tersebut bukanlah rekayasa.
Advertisement
"Digital forensik untuk memastikan gambar itu benar, apa adanya dengan yang kita liat secara kasat mata," kata Boy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan bendera Merah Putih.
Dia menegaskan, coretan yang disengaja pada bendera Merah Putih tersebut merupakan suatu pelanggaran. Pelaku pun dapat diancam hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur Tito Karnavian.
Menkopolhukam Wiranto meminta kepolisian menindak tegas hal tersebut.
"Ya tindakan tegas," ujar Wiranto di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Sementara itu, mantan Ketua MUI Brigjen TNI (Purn) Ahmad Nazri Adlani mengatakan, bendera Merah Putih adalah lambang negara.
"Bendera Merah Putih itu tidak boleh ditambah-tambah, ini mungkin kita mau disudutkan, perlu kita beritahu supaya bendera Merah Putih itu lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan," kata dia.