Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono angkat suara terkait pemanggilan Sylviana Murni oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI ke Kwarda Gerakan Pramuka 2014 dan 2015. Menurut Agus, pemanggilan ini berbau politis.
"Sangat saya sayangkan. Ini kok seperti rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi, diupaya mencari sesuatu yang tidak ada," ungkap Agus usai kampanye di Pasar Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
Dia mengaku sudah bertemu dan yakin Sylvi tidak melakukan praktik-praktik melanggar aturan, apalagi sampai menyelewengkan anggaran.
"Dengan tegas beliau (Sylviana) menyampaikan tidak ada hal itu. Semua berdasarkan undang-undang, semua dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Bahkan auditnya menggunakan audit publik," papar dia.
Advertisement
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini malah menyebut ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mendeskriditkan, memojokkan, dan mendegradasi dirinya dengan Sylvi.
"Enggak mungkin saya ceritakan di sini (siapa pihak tertentu), tapi pasti ada pihak tertentu melakukan ini," ucap Agus.
Meski begitu, Agus menegaskan dirinya dan Sylvi sama sekali tidak terganggu dengan kejadian ini. Ia mengatakan, Sylvi juga akan mematuhi segala pemanggilan kepada dirinya.
"Tentunya Mpok Sylvi sebagai warga negara yang baik akan mengikuti, menghormati proses atau apapun yang diminta untuk menjadi saksi. Tetapi kami meyakini, saya tahu persis integritas, kapasitas beliau, dan saya menganggap ini sebagai upaya pihak tertentu unruk mendiskreditkan terutama di masa-masa puncak kampanye ataupun Pilgub DKI ini," ujar dia.
Agus menambahkan, justru dengan adanya kasus ini menjadikan dirinya dan Sylvi semakin kuat. Di luar itu, ia mengaku masyarakat tetap menantikan kehadirannya dan Sylvi.
Surat pemanggilan Slyvi bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Sylviana dimohon hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB, untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.