Liputan6.com, Jakarta - Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap ada perencanaan tindakan dari para tersangka perampokan Pulomas sebelum melakukan aksinya. Untuk itu, pasal tambahan yakni 340 terkait perencanaan kini didalami untuk semakin memberatkan sanksi yang diterima pelaku.
"Pasal sementara 365 dan 338, nanti kita akan lakukan pemberatan dengan 340," tutur Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Muhammad Agung Budijono di lokasi rekonstruksi, Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
Menurut Agung, pihaknya kini masih menggali terkait ada tidaknya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka. Jika terbukti, maka pasal yang diterapkan akan bertambah dan memperberat hukuman untuk para pelaku perampokan Pulomas.
Advertisement
"Kalau dia betul-betul merencanakan untuk menghabisi korban, itu nanti justru malah memperberat mereka," jelas dia.
Terlebih, para pelaku juga sengaja mengunci 11 penghuni rumah di dalam kamar mandi sempit berukuran 1,5x1,5 meter hingga menyebabkan 6 di antaranya tewas.
"Kita nanti melihat bahwa perencanaan itu bukan dalam kategori yang persipaan saja. Tapi dari awal dia melakukan, mempersiapkan kegiatan itu, sudah masuk dalam konsep itu," ujar Agung.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur Sriono menambahkan, pihak kejaksaan sengaja hadir di lokasi rekonstruksi sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian. Sama halnya dengan penyelidikan, jika nantinya terbukti ada perencanaan perampokan Pulomas dengan niatan menghilangkan nyawa korban, maka aturan yang berlaku sedianya ditegakkan.
"Kita mencoba sesuai fakta di lapangan. Nanti kita gali," beber Sriono.
Lebih lanjut, kejaksaan bahkan akan mendalami pasal tambahan lagi selain 340, yakni 339 terkait pembunuhan. "Ditambahin juga mungkin. 339 Tentang pembunuhan juga," Sriono menandaskan.