Sukses

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pesawat

Kedua tersangka yaitu Emirsyah Satar selaku penerima suap dan seorang lainnya berinisial SS selaku pemberi suap.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce.

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status kasusnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Kedua tersangka adalah Emirsyah Satar selaku penerima suap dan seorang lainnya berinisial SS selaku pemberi suap.

"ESA adalah Direktur Utama Garuda periode 2005-2014, sedangkan SS adalah pemberi suap," ujar Laode.

Disebutkan, Emirsyah diduga menerima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang, yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu. "Itu setara dengan Rp 20 miliar," ujar Laode.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali menggeledah satu tempat di Jakarta pada Rabu malam, 18 Januari 2017, untuk kasus yang baru.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung di Jakarta. Namun, untuk kepentingan penyelidikan dia belum bersedia mengungkapkan lokasi pasti penggeledahan dan terkait kasus apa.

"Penggeledahan di Jakarta untuk kasus baru, tapi kami belum bisa pastikan, karena tim masih di lapangan," ucap Febri.

Dia menegaskan, penggeledahan ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Ini berdasarkan penyelidikan, bukan operasi tangkap tangan. Karena ini kasus baru, perlu kami update sesegera mungkin," Febri menandaskan.

Berdasarkan data yang dihimpun, besar kemungkinan kasus baru yang sedang digarap KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap Emirsyah Satar.