Liputan6.com, Denpasar - Polda Bali masih menyelidiki dugaan fitnah terhadap Pecalang dengan terlapor juru bicara FPI, Munarman. Lima saksi diperiksa guna mencari ada tidaknya pelanggaran yang dilaporkan seorang warga bernama Zet Hasan, warga muslim yang bermukim di Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Henky Widjaja mengatakan, pemeriksaan dilakukan Rabu 18 Januari 2017 kemarin.
"Lima orang saksi itu yaitu saksi pelapor dan empat saksi yang pada intinya mereka mengetahui tentang peristiwa itu saat membuka youtube. Mereka anggap itu tidak benar dan menganggap itu sebuah fitnah, yang akhirnya melaporkan Munarman ke Polda Bali," kata Hengky di Polda Bali, Kamis (19/1/2017).
Advertisement
Menurut Hengky, selain memeriksa beberapa saksi penyidik Polda Bali akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli.
"Ahli bahasa, ahli IT, ahli sosiologi, memeriksa Kompas yang di Jakarta. Semakin banyak saksi dan semakin banyak alat bukti yang kita kumpulkan semakin cepat kita memanggil saudara Munarman," tutur dia.
FPI dilaporkan oleh Elemen Lintas Agama Bali yang tergabung dari Perguruan Sandi Murti, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Nahdlatul Ulama (NU) Bali, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Badung, Bali pada Senin 16 Januari 2017.
Munarman telah melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. "Munarman mengatakan bahwa pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang umat muslim salat Jumat. Ini sama sekali tidak ada dan tidak benar. Ini maksudnya apa? Umat muslim yang sedang salat dijaga pecalang," kata I Gusti Agung Ngurah Harta, perwakilan pelapor, di Bali, Selasa 17 Januari 2017.
Menurut dia, ucapan Munarman bisa menjadi pemecah belah kerukunan umat beragama di Bali yang selama ini terjalin sangat baik. "Ini murni fitnah karena sangat meresahkan. Karena ini fitnah supaya polisi segera memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang salat Jumat. Ini maksudnya apa," tutur dia.
Ngurah Arya mengaku, pihaknya sedianya akan bertolak ke Jakarta untuk melaporkan fitnah yang dilakukan oleh Munarman, tapi ia mendapat masukan dari banyak pihak agar kasus ini bisa dilaporkan ke Polda Bali.
"Awalnya kita akan ke Jakarta tetapi karena saran dari teman-teman polisi, kita melapor di Bali saja," ucap Arya.
Menurut Hengky, Zet Hasan melaporkan petinggi FPI itu karena mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersama dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali.
Dia menjelaskan polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.