Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta kasusnya diselesaikan dengan cara mediasi. Hal ini disampaikan saat audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan kasus diselesaikan secara kekeluargaan dari Rizieq Shihab. Permintaan itu baru disampaikan melalui media masaa.
Kalaupun permintaan mediasi itu datang, Tito menyerahkan kepada para pelapor. Bila sang pelapor bersedia permasalahan ini diselesaikan tanpa jalur hukum bisa saja selesai.
Advertisement
"Ini kan sebenarnya kasusnya bukan tindak pidana aduan ya. Polisi bisa jalankan terus, tapi ada namanya restorative justice juga kalau dalam kasus ringan," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Tapi, di sisi lain aksi penolakan terhadap penodaan Pancasila juga berhembus di berbagai daerah, sebut saja Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, hingga Papua. Isu ini juga sangat sensitif bila terus dibiarkan.
"Ini kan cukup sensitif. Kami mendengar suara publik juga," Tito memungkas.