Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengawasan Orang Asing kembali melakukan razia di Jakarta Utara. Sebanyak 62 orang terjaring dalam razia tersebut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Shaleh mengatakan, razia dilakukan di beberapa apartemen yang ada di Jakarta Utara pada 19 Januari 2017.
"Dari hasil pengawasan telah diamankan 62 orang asing seperti yang dilihat. Mereka berasal dari Nigeria 61 orang, Mesir satu orang," kata Yurod di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Jumat (20/1/2017).
Advertisement
Setelah didalami, 13 orang memiliki paspor dan sertifikat UNHCR sebagai pengungsi dan pencari suaka, lima orang memiliki paspor tapi sudah habis masa izin tinggal (over stay). "Ada yang empat bulan, ada yang enam bulan," imbuh Yurod.
Kemudian, 26 orang tidak memiliki paspor dan hanya memiliki sertifikat UNHCR. Dan 18 orang tidak memiliki satu pun dokumen keimigrasian.
Yurod mengatakan, pihaknya tengah mendalami keaslian dokumen yang dimiliki warga negara asing ini. Bila terbukti melanggar hukum, sanksi baik secara keimigrasian atau sanksi pidana.
"Kita lakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tangkal. Bisa juga projustusia sampai ke pengadilan," jelas dia.
Yurod mengungkapkan, selama di Indonesia mereka berbisnis pakaian. Tapi, ada pula yang melakukan penipuan melalui media sosial.
"Bahkan tiga di antaranya positif menggunakan narkotika," ungkap Yurod.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di apartemen pelaku. Memang tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Selanjutnya BNN akan melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka hanya pengguna atau pengedar.
"Dua orang positif benzoat (obat-obatan) dan satu orang positif sabu," pungkas Yuanita.
Seluruh WNA yang terjaring razia dikumpulkan di ruang serba guna kantor Imigrasi Jakarta Utara. Barang bukti berupa dokumen, ponsel, laptop, dan sejumlah uang juga turut diamankan petugas.