Sukses

KPK: SS Diduga Suap Emirsyah Satar Mewakili Entitas Tertentu

SS, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Emir merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia yang diduga menerima aliran dana dari Rolls Royce sebagai perusahaan yang mengadakan mesin tersebut. Lalu, apa peran dari Soetikno Soedarjo yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA)?

"Ya salah satunya ini kan sebagai pemberi, dan dia mewakili entitas-entitas tertentu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.