Sukses

Sylviana Murni: Dana untuk Kwarda DKI bukan Bansos tapi Hibah

Menurut Sylviana Murni, dana hibah itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 235, 14 Februari 2014,

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni atas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam surat pemanggilannya, dia diminta mengklarifikasi penggunaan dana bantuan sosial.

Tapi, wanita yang akrab disapa Sylvi itu, mengatakan surat itu salah. Sebab, dana yang diturunkan untuk Kwarda bukanlah bansos, melainkan dana hibah.

"Saya dapat surat panggilan, di dalamnya ada nama saya. Di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ucap Sylvi di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut dia, dana hibah itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 235, 14 Februari 2014, yang berisi biaya operasional pengurus Kwarda 2013-2018 yang dibebankan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, sebesar Rp 6,8 miliar.

"Tentang penggunaan dana hibah, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dananya telah dikembalikan ke Pemprov DKI Dana itu sebesar Rp 35 juta tahun 2014 dan Rp 801 juta tahun 2015," jelas Sylviana Murni.

Dia merasa yakin, dana hibah itu tidak bermasalah. Menurut dia, sudah ada hasil audit oleh kantor Akuntan Publik Terdaftar, yang memberikan pendapat wajar.

"Di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen. Kantor Akuntan Publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan ini semua adalah wajar," pungkas Sylviana Murni.

Video Terkini