Sukses

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Pasar Baru Cimahi

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2007 atas nama Hendriza Soleh Gunadi (HSG) dan Triswara Dhani Brata (TDB).

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka indikasi suap proyek Pasar Atas Baru Cimahi tahap II," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).

Selain HSG dan TDB, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Emir Sanaf selaku Tim Pertimbangan Kebijakan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Cimahi dan Ndra Sukmana selaku pihak swasta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoch Tochija)," kata Febri.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.