Sukses

Menaker: Moratorium TKI ke Timur Tengah Tak Berlaku Sektor Formal

Kalau di Asia Pasifik, lanjut dia, jauh lebih baik karena hak asasi manusia di sana mendapatkan perhatian ketimbang di Timur Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan moratorium pekerja asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah sejak 2015. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai perlindungan TKI sekaligus mendorong penempatannya pada sektor formal.

Terkait kelanjutan kebijakan itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan hingga kini pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih memberlakukan moratorium tenaga kerja ke Timur Tengah.

"Untuk Timur Tengah kita belum ada pikiran lain kecuali memang tutup karena ke depan kita mendorong yang skill. Ini lebih ke persoalan perlindungan di sananya ya karena sistemnya berbeda," ujar Hanif Dhakiri dalam acara diskusi panel 'SARA, Radikalisme, dan Prospek Ekonomi Indonesia 2017' di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurut Hanif, perlindungan soal tenaga kerja memang tidak mudah karena sistem di setiap negara berbeda termasuk Indonesia dan negara-negara Timur Tengah.

"Kita ini kalau urusan soal tenaga kerja di luar negeri, istilahnya it takes two tanggo. Jadi kayak tepuk tangan. Jadi apa yang kita mau dengan apa yang negara tujuan itu mau kan harus sama. Yang nggak mudah kan di situ karena perlindungan di masing-masing negara beda," jelas dia.

Kalau di Asia Pasifik, lanjut dia, jauh lebih baik ketimbang di Timur Tengah. Ini karena hak asasi manusia di Asia Pasifik lebih mendapatkan perhatian. "Itulah kenapa kita moratorium. Tapi itu untuk yang PRT ya, tapi kalau yang sektor formal yang skill nggak ada masalah" imbuh Hanif.

Pemerintah memberlakukan moratorium TKI, khususnya PRT ke semua negara di Timur Tengah. Yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Adanya penghentian TKI domestic worker (PRT) itu, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke-21 negara Timur Tengah tersebut masuk kategori tindak pidana.

Pasalnya, perlindungan bagi TKI pada sektor domestik, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai masih kurang apalagi ditambah dengan budaya setempat yang kerap mengabaikan hak para TKI tersebut.