Sukses

Rizieq Shihab, Uang Baru dan Logo Palu Arit

Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi terlapor terkait pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu soal logo palu arit kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan orang berbaju putih menggeruduk Mapolda Metro Jaya Senin 23 Januari 2017 pagi. Mereka mengawal Rizieq Shihab yang diperiksa sebagai saksi terlapor terkait pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu soal logo palu arit.

Pemeriksaan terhadap Rizieq tidak berlangsung lama, hanya sekitar empat jam. Dia keluar dari gedung Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq Shihab langsung diperiksa sesaat setelah tiba di Mapolda Metro sekitar pukul 10.50 WIB. Penyidik langsung melontarkan pertanyaan seputar data diri Rizieq.

"Pertama, pertanyaan berkaitan identitas, kemudian kesediaan untuk diperiksa, dan ketiga berkaitan keberadaan FPI TV, dipertanyakan juga kepada saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).

Penyidik juga memutarkan video penggalan ceramah Rizieq Shihab terkait pernyataan palu arit di uang rupiah yang baru. Di situ penyidik menanyakan apakah suara dan yang ada di dalam video tersebut benar-benar Rizieq.

Selain itu, penyidik menanyakan siapa pengelola akun FPI TV yang diketahui mengunggah video tersebut ke situs YouTube. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa pengelola akun tersebut.

"Untuk dugaan (pidana) ada di UU ITE tentang peng-upload-an di YouTube itu," tutur Argo.

Penyidik juga menggali pengetahuan Rizieq seputar Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Kedua tentang PKI, sejauh mana dia mengetahui tentang PKI. Ketiga pendalaman tentang gambar palu arit yang ada di lembar (uang) yang itu diperdalam," papar Argo.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengacungkan jempol setibanya di gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). H (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rizieq Shihab sendiri bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Walaupun, dia sempat menyangkal sejumlah hal.

"Tadi saya lihat ada penyangkalan juga. Statusnya saksi, kami masih melihat nanti bagaimana dari penyidik," jelas Argo.

Total, ada 23 pertanyaan yang dilontarkan ke Rizieq.

"Ada 23 pertanyaan yang diberikan kepada Habib Rizieq berhubungan dengan (video yang ditayangkan) Youtube, kemudian siapa mengelola, siapa yang ada di situ," ujar Argo.

2 dari 3 halaman

Belum Ada Tersangka

Rizieq Shihab keluar dari ruang penyidik pukul 15.00 WIB, 23 Januari 2017. Dia langsung menghampiri awak media yang telah menantinya. Secara keseluruhan, dia mengaku diperiksa terkait sistem pengamanan di uang baru rupiah yang disebut sebagai rectoverso.

"Alhamdulillah saya sudah selesai dimintai keterangan, dan diajukan sebanyak 23 pertanyaan yang intinya soal rectoverso," kata Rizieq.

Dia mengatakan, pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya berjalan cukup baik. Tidak ada intimidasi yang dilakukan penyidik.

"Mereka bekerja dengan pertanyaan yang cukup fokus, dan semua tanpa tekanan, tanpa intimidasi, tanpa paksaan, dan semua berjalan dengan lancar," ucap dia.

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mendapat pengawalan setibanya di gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq didampingi sejumlah rekannya dari FPI dan kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah menemui awak media yang meliput pemeriksaan ini, Rizieq Shihab langsung menaiki mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor B 1 FPI. Rizieq didampingi tim hukumnya langsung meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, hingga pemeriksaan usai, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui penyidik sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Dengan begitu, maka perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Argo juga belum bisa memastikan apakah Rizieq atau pengelola akun FPI TV yang bakal jadi tersangka pada kasus ini. "Itu nanti pengembangan penyidikan. Kita belum selesai pemeriksaan," jelas dia.

Pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab sempat dihentikan saat memasuki waktu istirahat salat zuhur dan makan siang.

3 dari 3 halaman

Keberatan Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait tudingannya soal logo palu arit di uang baru.

"Jadi menurut Bank Indonesia, itu teknologi pengamanan uang kertas dari pemalsuan dengan menggunakan metode rectoverso," ujar Rizieq usai diperiksa, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Pengamanan itulah yang dinilainya menyebabkan logo Bank Indonesia (BI) mirip palu arit. Rizieq pun mempertanyakan alasan BI menciptakan rectoverso menyerupai gambar palu arit. Padahal, rectoverso sendiri memiliki banyak bentuk.

"Teknologi pengamanan uang kertas dengan rectoverso itu memiliki ribuan bahkan jutaan alternatif bentuk. Ini contohnya. Kan bentuknya bisa seperti ini, seperti ini, bisa jutaan bentuk," tutur Rizieq Shihab sambil memperlihatkan gambar di kertas.

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Yang jadi persoalan, kenapa Bank Indonesia memilih rectoverso dengan bentuk ini. Ini bentuk mirip palu arit. Ini yang kita protes," tegas dia.

Dia menganggap pemilihan bentuk tersebut justru melahirkan multitafsir di masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta agar BI menarik semua uang kertas yang baru.

"Ini kan membahayakan. Karena itu kita minta pemerintah segera tarik uang kertas baru dari pecahan seribu sampai seratus ribu yang semuanya memberikan persepsi ada logo palu arit PKI di mata uang kertas Indonesia," tegas Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah. Gambar palu arit sendiri diketahui sebagai simbol komunis. Di Indonesia, gambar itu merupakan lambang dari kelompok terlarang.

Ucapan tersebut viral di sejumlah media sosial. Dengan peryataan itu, Rizieq Shihab dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).