Sukses

KPK: Pejabat Garuda Terindikasi Korupsi Berjemaah

Oleh karena itu, kata Febri Diansyah, penyidik KPK kini terus mengejar keterkaitan adanya pihak lain dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap pengadaan mesin airbus jenis A330-300 dilakukan berjemaah oleh para pejabat di PT Garuda Indonesia.

"Kan, pasal yang dikenakan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Artinya diduga melakukan perbuatan bersama-sama dan secara berlanjut‎," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik KPK kini terus mengejar keterkaitan adanya pihak lain dalam kasus ini.
‎
"Kami dalami keterkaitan pihak lain juga dalam kasus suap ini. Karena indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang saja," kata Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Emirsyah Satar menegaskan dirinya tidak pernah menerima sesuatu apa pun yang berkaitan dengan jabatan selama di PT Garuda Indonesia.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar Emir beberapa waktu lalu.