Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Fraksi PDIP DPR Aria Bima angkat bicara soal pelaporan yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia mempersilakan kalau memang ada yang mau melaporkan, tetapi PDIP pun juga bisa melapor balik.
"Kita juga bisa menanggapinya lewat jalur hukum. Yang penting jangan sampai ada pelecehan terhadap ideologi," ujar Aria di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.
Baca Juga
Dia menegaskan, apabila ada yang mengusik ideologi Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, maka akan berhadapan dengan PDIP. Menurut Aria, penyampaian Megawati dalam pidatonya sudah sangat dengan penuh keyakinan.
Advertisement
"Ketua umum menyampaikan itu sudah dengan penuh keyakinan, berangkat dari faktor-faktor mencuatnya disintegrasi bangsa dalam bentuk disintintegrasi sosial yang dibuat oleh kelompok-kelompok yang sangat fundamentalis, menentang Pancasila, NKRI, Bineka Tunggal Ika, itu disampaikan ketua umum di dalam pidato sebagai keprihatinan dan mengajak seluruh komponen bangsa yang limit terhadap penguatan integrasi nasional kita untuk bersama-sama supaya NKRI, Pancasila, dan Bineka Tunggal Ika tetap tegak," papar dia.
Aria menuturkan yang disampaikan Megawati bukanlah hanya sekedar ocehan belaka, tetapi suatu keyakinan terhadap munculnya faktor-faktor disintegrasi bangsa dalam bentuk konflik sosial yang dibuat oleh kelompok-kelompok tertentu, dengan membawa nama agama dan selalu membuat konflik-konflik mengandung SARA. Hingga akhirnya mengganggu ketentraman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya berharap memang ada negosiasi, tapi dalam hal apa yang mau dinegosiasikan. Kalau perspektifnya beda, persepsinya sama masih bisa negosiasi. Ini saya lihat perspektifnya beda, persepsinya juga beda. Apa yang mau dinegosiasi," ucap dia.
Ia menegaskan PDIP tidak takut sama sekali jika ada massa yang akan dikerahkan. "Sikap partai akan menghadapi segala ancaman terkait Pancasia, bukan masalah tersinggung. Yang penting PDIP tidak takut akan tekanan massa kalau itu menyangkut hal yang prinsip," tegas Aria.
Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Baharuzaman yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Dari tanda bukti lapor yang beredar, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI Perjuangan. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.
Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada 10 Januari 2017. Di mana saat itu ulang tahun ke-44 PDI Perjuangan dan ketika itu Megawati melakukan pidato.