Sukses

Kepala Staf Kantor Presiden: Banyak yang Tak Paham UU ASN

Ia menyebutkan, UU ASN membutuhkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengungkapkan, saat ini banyak pihak yang tidak memahami Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Kita mendiskusikan ini karena banyak yang tidak memahami atau memiliki pemahaman keliru tentang UU ASN," kata Teten Masduki dalam diskusi di KSP Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.

Selain Teten Masduki, hadir dalam diskusi itu Ketua Komisi ASN Sofian Effendi dan Deputi II (Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas) KSP Yanuar Nugroho. Teten menyebutkan Sofian Effendi merupakan penggagas UU ASN yang mengawal terbitnya UU itu pada 2014.

Dikutip dari Antara, ia menyebutkan pada Selasa ini DPR menggelar rapat pleno, termasuk membahas usulan revisi UU ASN itu.

"Harus diakui peringkat atau indeks efektivitas pemerintah kita dibanding dengan negara Asia lain masih sangat rendah, itu karena mesin penggerak birokrasi kita belum menjalankan tugas secara maksimal," ujar Teten.

Ia menyebutkan, UU ASN membutuhkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU itu. "Tapi dari tujuh PP, baru satu yang selesai yaitu menyangkut PP tentang Pensiun," ungkap dia.

Teten menyebutkan, ada enam lagi RPP yang sedang dalam proses yaitu mengenai Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), soal Korps ASN dan mengenai Gaji dan Tunjangan.

Menurut dia, UU ASN diperlukan untuk melahirkan birokrasi yang profesional, melayani dan efisien. "Karena itu selain perlu penyelesaian penyusunan PP, juga perlu pengawasan yang terus-menerus kepada seluruh jajaran ASN," tegas Teten.