Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Namun, terpidana kasus pembunuhan yang kini menjalani bebas bersyarat itu mengaku belum menerima salinan keputusan Presiden Jokowi.
"Saya belum tahu, cuma dapat kabar begitu saja," kata Antasari Azhar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2017).
Sebelum mendapat foto surat keputusan presiden ataupun menerima langsung suratnya, Antasari enggan percaya atas kabar tersebut. Hingga kini pengacara Antasari Azhar sedang mengecek langsung ke Sekretariat Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Pengacara lagi kroscek dulu kabar tersebut. Kalaupun memang ada, silakan foto fisik suratnya kabari ke saya," tutur Antasari.
Dia mengaku tidak mau jadi korban hoax atau berita bohong yang akhir-akhir ini banyak beredar. "Jangan-jangan beritanya hoax. Saya mau lihat bukti fisiknya dulu," Antasari menegaskan.
Keputusan pemberian grasi kepada Antasari Azhar ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 23 Januari 2017. "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata juru bicara kepresidenan Johan Budi.
"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," ucap Johan.
Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.
Antasari bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari Azhar tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.