Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan Presiden (Keppres) tentang permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengaku sudah mengecek langsung keppres tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isinya, kata dia, pengurangan hukuman 6 tahun untuk terpidana kasus pembunuhan itu.
"Artinya, Pak Antasari kemarin sudah menjalani 7,5 tahun lalu mendapatkan remisi 4,5 tahun. Nah total kan sudah 12 tahun," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Advertisement
Dengan dikabulkannya permohonan grasi, sambung dia, kliennya saat ini sudah berstatus mantan narapidana.
"Pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Kalau belum dapat grasi, sampai tahun 2022 itu statusnya masih narapidana," ucap dia.
Boyamin pun berpendapat, dengan dikabulkannya permohonan grasi ini, sejumlah hak Antasari yang sebelumnya terenggut kini sudah dikembalikan. "Nah dengan grasi tersebut hak-hak sebagai manusia biasa akan melekat kembali kepada pak Antasari Azhar," tandas dia.
Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung yang kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari sendiri tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.