Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Yakni perbuatan keduanya membunuh Enno dilakukan secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban, terdakwa berbelit serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," kata salah seorang jaksa, M Iqbal Hadjarati, Rabu (25/1/2017).
Advertisement
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Sementara untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati," kata Iqbal di hadapan majelis hakim PN Tangerang.
Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang mengenakan peci dan rompi tahanan itu hanya tertunduk diam. Lalu Ketua Majelis Hakim meminta keduanya berkonsultasi dengan dua kuasa hukum mereka terkait pembelaan.
Kedua terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum. "Saya minta pulpen dan bukunya," kata terdakwa Imam.
Aksi Imam membuat geram keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka yang sempat gembira dengan tuntutan yang dibacakan JPU, langsung menyoraki kedua terdakwa saat menjawab akan mengajukan pembelaan secara pribadi.
Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Rabu, 1 Februari 2017.
"Kami beri waktu 1 minggu mempersiapkan untuk pleidoi. Kalau mau dipersipkan secara tertulis silakan, lewat kuasa hukum juga silahkan," ujar Irfan.