Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat kembali menerima laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kali ini, Rizieq dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah Perhutani di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Dilaporkan seminggu yang lalu, dugaannya penyerobotan dan pemilik tanah negara tanpa hak," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Polri di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Menurut Anton, laporan itu diterima pihaknya pada 18 Januari 2017. Dia memastikan akan memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.
Advertisement
"Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Megamendung dekat kediamannya (Rizieq)," ucap Anton.
Tak hanya laporan soal penyerobotan tanah, kata Anton, pihaknya saat ini juga tengah menindaklanjuti laporan lain tentang dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yang dilakukan oleh Rizieq. Di mana Rizieq sempat memplesetkan kata "sampurasun" menjadi "campuracun".
Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan "campurracun" pada 2015. Namun, ujar Anton, Polda Jawa Barat menghentikan proses penyelidikan alias SP3 karena dianggap tidak menemukan bukti.
"'Campurracun' itu dulu ada yang menghentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti," beber Anton.
Anton mengimbau Rizieq agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyinggung suatu kelompok. Dia berharap Rizieq belajar dari pengalaman.
"Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan soal 'sampurasun' itu," ujar mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini.