Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dengan subsider dua bulan dan denda Rp 200 juta terhadap dua orang kepercayaan I Putu Sudiartana.
"Memutuskan Suhemi penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dan, Noviyanti empat tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider dua bulan kurungan‎," ujar Hakim Ketua Suharyono, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Noviyanti merupakan staf I Putu Sudiartana di Komisi III DPR. Sedangkan Suhemi diduga perantara ke Yogan Askan yang merupakan pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat. Noviyanti dan Suhemi terbukti turut serta menerima suap Rp 500 juta terkait DAK Sumatera Barat pada APBN-P 2016 senilai Rp 50 miliar.
Advertisement
‎"Dan Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut bahwa keduanya sebagai Justice Collaborator dapat dikabulkan," kata Suharyono.
Vonis yang disampaikan Suharyono diterima Suhemi. Sedangkan Noviyanti masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum lain.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap yang diterima I Putu Sudiartana. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang 40 ribu dalam bentuk Dolar Australia dan bukti transfer sebesar Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yoga Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).