Sukses

Polisi Bakal Usut Kasus Pencoretan Bendera Merah Putih Lain

Pencoretan bendera merah putih melanggar Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, sama seperti kasus Nurul Fahmi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penangkapan terhadap Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih dicoret dengan tulisan Arab saat demo FPI di depan Mabes Polri, menjadi polemik. Sebab, jauh sebelumnya banyak beredar di media sosial gambar bendera merah putih dicoret.

Seperti bendera merah putih yang dicoret dengan tulisan Metallica, Oi, Slank, atau gambar siluet wajah musikus ternama Iwan Fals. Tentu tindakan tersebut melanggar Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, sama seperti kasus yang menjerat Nurul Fahmi.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, pihaknya akan menelusuri kasus dugaan penghinaan bendera lainnya. Polisi terlebih dulu akan meneliti keaslian gambar-gambar yang telah beredar di media sosial itu.

"Tentunya nanti kita akan menganalisa untuk melakukan penyelidikan, apakah itu benar asli seperti itu, apakah bukan rekayasa, itu perlu pendalaman semua," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 Januari 2017.

Menurut Argo, pihaknya membutuhkan setidaknya dua alat bukti untuk mengusut kasus penghinaan terhadap bendera merah putih itu. Karenanya, polisi gencar melakukan patroli siber.

"Kita juga memerlukan barang bukti di situ, kita cari, misalnya itu ada di YouTube kita lihat keaslian, apakah sudah direkayasa, kalau di foto di media sosial kita juga akan menganalisa itu," tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengaku, penindakan terhadap pelaku pencoretan bendera yang lain sulit dilakukan karena tak cukup bukti. Jika kasus-kasus tersebut mengantungi cukup bukti, tentu polisi akan menindak tegas seperti halnya terhadap Nurul Fahmi.

"Semuanya masih penyelidikan, kalau sudah ada kasus (pencoretan bendera), laporan, pasti kita usut," Argo menegaskan.