Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Penangkapan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era SBY itu dilakukan pada Rabu 25 Januari kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT KPK terhadap Patrialis Akbar.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2017), di Jakarta.
Advertisement
Dalam LHKPN, Patrialis Akbar melaporkan kekayaannya pada 6 Februari 2013. Dalam laporan tersebut yang dikutip dari acch.kpk.go.id, Kamis (26/1/2017) kekayaan Patrialis mencapai Rp 14.932.622.023.
Patrialis Akbar tercatat sebagai hakim konstitusi di MK dan Komisaris Utara PT Bukit Asam. Harta tidak bergerak Patrialis seperti tanah dan bangun sebanyak Rp 13.766.346.294.
Sementara itu, harta bergerak Patrialis Akbar, yang meliputi alat transportasi mencapai Rp 1.167.000.000. Kekayaan Patrialis juga tersebar di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lain yang mencapai Rp 65.000.000.
Harta bergerak lain sebanyak Rp 65.000.000. Patrialis Akbar juga memiliki logam mulia yang berasal dari hasil sendiri, yang diperoleh pada 1987, sebesar Rp 35.000.000. Adapun giro dan kas setara lainnya sebesar Rp 2.234.275.739.
Patrialis memiliki utang dalam bentuk pinjaman barang sebanyak Rp 2.300.000.000. Sehingga, total harta Patrialis sebesar Rp 14.932.622.023. Pada 29 Februari 2012, harta kekayaan Patrialis Akbar yang dilaporkan sebesar Rp 10.483.498.415.