Sukses

MK Bentuk Majelis Kehormatan Terkait Penangkapan Patrialis Akbar

Majelis Kehormatan MK akan terdiri dari lima orang anggota. Soal komposisi anggota berasal baik dari internal dan eksternal MK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. MK pun langsung membentuk Majelis Kehormatan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, (26/1/2017).

"Jika hakim konstitusi yang bersangkutan (Patrialis Akbar) diduga melakukan pelanggaran berat, MK dalam dua hari ini akan menerima usulan dari Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan MK," beber dia.

Majelis Kehormatan MK tersebut, ia menjelaskan, akan terdiri dari lima orang anggota. Soal komposisi anggota berasal baik dari internal maupun eksternal MK.

"Keanggotaanya berjumlah lima orang unsur, satu hakim MK, satu anggota KY, satu mantan hakim MK, satu orang guru besar dalam bidang hukum, 1 tokoh masyarakat," ungkap Arief.

Ia menambahahkan, untuk persyaratan kelima anggota, usianya 60 tahun. Sementara unsur dari MK dan KY tidak harus berumur 60 tahun.

Hasil dari Majelis Kehormatan MK itu nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2017).

Video Terkini