Sukses

Ketua MK: Tanpa Patrialis Akbar, Sidang MK Jalan Terus

Arief menegaskan para hakim dapat tetap menjalani uji materi dan membuat keputusan tanpa ada Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan penangkapan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tidak akan mengganggu tugas dan fungsi mahkamah konstitusi.

"Kalau satu ditahan KPK, sidang masih jalan terus," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Arief berdasarkan Undang-Undang, para hakim MK dapat mengambil keputusan bila jumlah hakim hanya berkurang satu.

"Berdasarkan UU, mengambil putusan itu bisa 9 hakim konstitusi tapi kuorum itu 7 hakim konstitusi," kata Arief.

Karena itu, dia memastikan para hakim dapat tetap menjalani uji materi dan membuat keputusan tanpa ada Patrialis Akbar.

"Tidak ada Patrialis, masih jalan terus," ucap Arief.

Kendati demikian, Arief tetap menganggap penangkapan Patrialis sebagai cobaan berat yang haris dihadapi oleh institusi yang ia pimpin.

"Ini berat sekali. Semoga badai cepat berlalu. Karena hujan segera berhenti. Kita mohon doa restunya, agar MK didambakan secara keseluruhan," Arief menandaskan.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2017), di Jakarta.

Menurut Agus, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Patrialis, tetapi juga beberapa orang lain. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ucap dia.