Sukses

Kronologi KPK OTT Patrialis Akbar

Sekitar pukul 21.30 WIB, masih di hari yang sama, ia menambahkan, tim mengamankan Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK). Lembaga antirasuah tersebut mengungkap kronologi penangkapan yang dilakukan Rabu, 25 Januari kemarin.

Salah satu pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan mengungkapkan OTT dilakukan dalam rentang pukul 10-00 hingga 21.00 malam. Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jakarta tersebut, KPK mengamankan 11 orang.

"PAK, hakim MK, BHR, pihak swasta yang memberikan suap bersama sekretaris MJF, karyawan BHR, KM, swasta yang menjadi perantara dari pihak swasta BHR kepada PAK. Yang bersangkutan teman PAK dan tujuh orang lainnnya," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Masih di hari yang sama, ia menjelaskan, tim KPK mengamankan KM, yang merupakan teman Patrialis Akbar. Penangkapan KM dilakukan tim KPK di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah itu, Basaria menambahkan, tim bergerak ke kantor BHR yang berlokasi di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Tim KPK tidak hanya mengamankan BHR, tapi juga sekretarisnya MJF beserta karyawannya.

"BHR memiliki 20 perusahaan, yang bergerak dalam impor daging," ungkap Basari.

Sekitar pukul 21.30 WIB, masih di hari yang sama, ia menambahkan, tim mengamankan PAK. Anggota hakim MK ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"(Patrialis Akbar diamankann) bersama dengan seorang yang bernama... ada beberapa bersama seorang wanita," ujar dia.