Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. KPK mengungkap penangkapan mantan Menteri Hukum dan HAM itu terkait uji materi (judicial review) sebuah undang-undang.
"Kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Basaria, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Patrialis Akbar. Sementara, tujuh lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Patrialis diduga sedang bersama dua perempuan. Namun, KPK membantah adanya dugaan gratifikasi seks dalam kasus yang menyeret pengusaha impor tersebut.
KPK menangkap Patrialis Akbar bersama barang bukti berupa uang US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar, yang diduga menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus tersebut dikabulkan.