Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat bersama seorang perempuan. Pada hari itu, KPK juga menangkap 9 orang lainnya.
Pada penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan sebuah draf putusan. Draf putusan itu terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tim telah mengamankan dokumen perusahaan voucher pembelian mata uang dan draf putusan perkara nomor 129," ujar Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Namun, penyidik masih mendalami soal draf tersebut. Dia belum tahu draf itu sudah final atau masih rancangan kasar.
"Itulah yang sedang kami dalami, semua yang berhubungan dalam kasus ini. Terlebih yang diperiksa baru orang yang ada disebut Basaria tadi," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif.