Liputan6.com, Jakarta - Tiga tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yakni Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu 1 Februari 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Rizieq cs sebagai saksi karena ketiganya dianggap pernah mengikuti pertemuan dengan sejumlah tersangka makar. Menurut dia, semua yang dianggap mengetahui kegiatan upaya makar perlu dimintai keterangan.
"Ada beberapa kegiatan yang perlu kita klarifikasi, sementara untuk pertemuan di UBK (Universitas Bung Karno) dulu," ujar Argo, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan penyidikan kasus dugaan makar harus utuh. Sebab, Pasal 107 juncto 110 KUHP yang dijeratkan kepada sejumlah tersangka makar itu merupakan delik formil.
"Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan. Semua pihak yang mengetahui bahwa ada upaya makar kemudian tidak melapor ke polisi itu bisa dijerat tersangka, pemufakatan jahat," ucap Hendy.
Jika benar Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar mengikuti pertemuan dengan sejumlah tersangka dan dianggap mengetahui rencana makar, akankah mereka akan jadi tersangka?
"Nanti diproses penyidikan. Nanti kan dikaji, dievaluasi dan gelar. Jadi tidak serta merta orang yang tahu dijadikan tersangka. Nanti ada pendalaman, tahunya sejauh mana," terang Hendy.
Hendy mengatakan, para aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 pagi lalu diketahui tak memiliki massa yang banyak. Karena itu, mereka diindikasikan bakal mendompleng massa aksi damai 212 yang jumlahnya mencapai jutaan orang.
Menurut polisi, massa aksi 212 itu disinyalisasi akan digerakkan menuju gedung DPR-MPR untuk melakukan tindakan makar. Informasi itu nantinya dikonfirmasi kepada Rizieq Shihab cs saat diperiksa sebagai saksi.
"Kita tarik semua benang merah untuk membangun ini (penyidikan kasus makar) utuh. Kenapa di tanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan, tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," ucap Hendy.
Dia menuturkan penyidik tak mempersoalkan jika saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini menyangkal adanya perbuatan makar. Sebab, polisi tak melulu mengejar keterangan saksi.
Polisi sendiri mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang menguatkan bahwa para aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap berupaya melakukan makar. Bukti-bukti tersebut nanyinya akan dibeberkan di tahap persidangan.
"Penyidikan kita tidak bisa share. Nanti secara utuh media bisa lihat di pengadilan. Penyidikan kita menarik semua rangkaian petunjuk, saksi, semua peristiwa kita tarik utuh, ini loh ada potensi perbuatan makar di aksi 212," tandas Hendy.