Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum memasuki mobil tahanan, dia menyatakan menyayangi lembaga MK.
"Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," kata Patrialis sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Jumat dinihari (27/1/2017).
Patrialis Akbar meminta MK tidak terlalu mengkhawatirkan kasusnya. Namun demikian, ia mengakui bahwa nama baik MK tercoreng karenanya.
Advertisement
"MK, saya minta kepada MK tak usah khawatir. Paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," kata Patrialis sembari matanya berkaca-kaca.
Menurut dia, kasus dugaan suap yang disangkakan KPK adalah sebuah kezaliman terhadapnya. Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang dari seorang bernama Basuki Hariman.
"Saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (Basuki Hariman) demi Allah! saya betul dizalimi," ujar Patrialis lantang kepada awal media.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.
Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi suap untuk Patrialis Akbar, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.