Sukses

Patrialis Akbar Bantah Gunakan Uang Suap untuk Umrah

Patrialis juga membantah menerima voucher senilai 200 ribu dolar Singapura.

Liputan6.com, Jakarta Patrialis Akbar membantah menerima uang dari Basuki Hariman (BHR). Apalagi, kata dia, digunakan untuk umrah.

"Ndak begitu, pokoknya enggak ada aja. Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Basuki," ujar Patrialis dengan lantang sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membantah menerima voucher senilai 200 ribu dolar Singapura.

"Tidak ada, tidak ada namanya Pak Basuki kasih uang‎.‎ Tidak ada! (voucher)," tandas Patrialis.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Patrialis diduga tengah ditemani dua perempuan, namun KPK menyebutkan tidak ada gratifikasi seks pada kasus ini.

BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor, diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, agar mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Video Terkini