Sukses

Tersangka Basuki: Saya Tidak Pernah Kasih Uang ke Patrialis Akbar

Hakim MK Patrialis Akbar terjaring OTT bersama barang bukti uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Hariman (BHR), tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akhirnya buka suara usai diperiksa selama lebih dari 12 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, Patrialis Akbar tidak pernah menerima suap darinya.

"Benar Mas, saya tidak pernah kasih uang," kata Basuki di Gedung KPK pukul 02.25 WIB, sebelum memasuki mobil tahanan, Jumat (27/1/2017).

Disinggung keterkaitan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, Basuki menyanggah hubungan langsung dalam gugatan tersebut.

"Enggak (berhubungan). Yang beperkara orang lain, saya hanya kepingin perkara itu bisa menang, (ini) mengenai daging," jelas dia.

Basuki mengklaim, andilnya dalam kasus ini semata mendorong agar tidak ada lagi daging impor masuk merajai pasar dan berimbas kepada pedagang kecil.

"(Penggugat) PPS, persatuan sapi apa gitu (kepanjangan). Saya lupa namanya. Jadi, pertama masuknya daging India ini merusak peternak lokal karena harganya murah sekali. Sedangkan ini, tidak juga menurunkan harga sapi sampai sekarang. Kedua, di sana (India) masih terjangkit sakit PMK (penyakit mulut kuku). Jelas sertifikatnya tertulis dari negara terinfeksi," beber Basuki.

Atas alasan tersebut, Basuki tergerak memberi pencerahan kepada Patrialis Akbar guna bisa memutus gugatan uji materi dilayangkan pada 12 Mei 2016 dan 16 Oktober 2016.

"Jadi, hari ini masuknya daging India terlalu banyak. Kalau saya lihat ada gugatan seperti ini, saya mau bantu aja memberi penjelasan kepada hakim dalam hal ini Patrialis, karena dia tidak begitu ngerti. Ketika dia (sudah) ngerti dia coba pelajari," kata Basuki.

Pemimpin KPK, Basaria Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, hakim MK Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Basaria mengatakan uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

"PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura," ucap Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.

Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi suap untuk Patrialis Akbar, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.