Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Basuki Hariman membongkar sosok Kamaludin dalam kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Kamal adalah teman penghubung perkenalannya dengan Patrialis.
"Itu namanya Kamal, dia teman saya yang juga dekat dengan Patrialis, dia yang mengenalkan saya dengan Patrialis," kata Basuki di Gedung KPK pukul 02.25 WIB, sebelum masuk mobil tahanan, Jumat (27/1/2017).
Baca Juga
Basuki menyatakan, dugaan dirinya merupakan penyuap Patrialis, salah. Ia mengatakan, tidak pernah ada suruhan kepada Kamal memberikan uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis.
Advertisement
"Saya tidak pernah beri uang apa-apa (untuk Patrialis), tidak ada. Selama saya bicara dengan Patrialis tidak ada satu patah kata pun bicara mengenai uang," tegas dia.
Dia mengatakan, Kamal selama ini meminta uang darinya hampir tiga kali dengan dalih ongkos umrah.
"Yang minta uang namanya Kamal. Dua kali, 10 ribu dolar dan 20 ribu dolar, ketiga (SGD 200 ribu) belum terjadi masih sama saya, hari ini mau diambil penyidik. Dia (Kamal) minta sama saya 20 ribu dolar (katanya) untuk dia umroh, tapi saya percaya itu uang buat pribadi Kamal sendiri," terang dia.
Basuki memberi uang karena Kamal seorang yang berjasa dalam perkenalannya dengan Patrialis Akbar. Alasan lain, Kamal disebut sempat menjanjikan bahwa lewat kedekatan dengan Patrialis, bisa memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
"Saya beri uang kepada dia, saya merasa dia (telah) mengenalkan saya dengan Patrialis. Saya sanggupi untuk membayar kepada dia. (Dijanjikan) perkara bisa menang, padahal saya tahu, Patrialis berjuang memang apa adanya," kata Basuki.
Patrialis Akbar Tersangka
KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Empat dari 11 orang tersebut kemudian dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi suap untuk Patrialis Akbar, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Patrialis diduga tengah ditemani dua perempuan, namun KPK menyebutkan tidak ada gratifikasi seks pada kasus ini.
BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor, diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, agar mengkabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.