Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (PAK) telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Dia menjadi tersangka dugaan penerimaan suap, terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Untuk tersangka PAK itu ditahan di rutan KPK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).
Keluarga Patrialis Akbar pun mendatangi KPK untuk membesuk Hakim MK yang ditahan pada Jumat dini hari itu. Istri Patrialis, Sufriyeni yang menggunakan pakaian gamis hitam dengan wajah ditutup masker mendatangi KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
Advertisement
"Maaf ya, saya enggak mau (berkomentar)," ucap dia di lokasi.
Sebelum Sufreyani datang, sekitar pukul 10.45 WIB, dua wanita juga mengenakan baju gamis, yang merupakan sanak keluarga Patrialis, menyebut sosok mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu orang baik.
"Doakan saja ya, bapak ini orang baik," ucap salah seorang perempuan yang mengaku kakak Patrialis Akbar.
Kakak Patrialis itu sempat menemani Sufriyeni, untuk mengecek barang bawaannya. Terpantau ada sajadah berwarna abu-abu.
KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Dia kemudian dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Sedangkan BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor, diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, agar mengkabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.