Sukses

KPK Geledah Ruangan Patrialis Akbar dan 2 Hakim MK

KPK mengamankan beberapa berkas di ruang kerja Patrialis Akbar dan dua hakim Konstitusi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan dua hakim lainnya. Dari penggeledahan sekitar pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB itu, penyidik KPK mengamankan beberapa berkas.

Juru Bicara Makamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, KPK mengamankan beberapa berkas di ruang kerja Patrialis Akbar dan dua hakim Konstitusi yang termasuk dalam panel perkara judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

"KPK mengamankan beberapa berkas di ruangan Pak Patrialis, ruangan Pak Palguna, dan ruangan Pak Manahan Sitompul. Mereka sebagai panel perkara 129," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/17).

Selain itu, dia mengaku tidak mengetahui persis berkas apa saja yang diamankan oleh KPK.

"Saya kurang tahu persis, sekitar lima orang yang datang. Beberapa berkas dibawa, mungkin yang dibawa itu berkas yang dianggap relevan," ucap dia.

Fajar menegaskan tidak berani berspekulasi bahwa kasus ini akan menyeret hakim konstitusi lainnya.

"Tapi kemarin kita mempersilakan KPK kalau membutuhkan keterangan dari hakim lainnya ataupun jajaran pegawai MK. Jadi Mk buka seluas-luasnya akses kepada KPK untuk tuntaskan kasus ini," jelas Fajar.

Patrialis Akbar dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.

Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi suap untuk Patrialis Akbar, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.