Liputan6.com, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap uji materi. Ia ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 25 Januari malam bersama seorang wanita di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Wanita berinisial AEP itu ikut digelandang ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pantauan Liputan6.com, Jumat (27/1/2016), AEP meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 00.05 WIB.
Baca Juga
Wanita tersebut melenggang keluar gedung KPK tanpa dikawal. Wanita berbaju garis putih biru dan berambut pirang itu bungkam saat dicecar awak media.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan Patrialis Akbar dilakukan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mengamankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia bersama dengan seorang wanita," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Januari malam.
Dia melanjutkan, seorang pengusaha dan importir daging berinisial BHR diketahui telah memberikan hadiah atau janji kepada Patrialis. "Hal itu terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dalam tangka pengurusan perkara,"Â ucap Basaria.
Pemberhentian Sementara
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan permintaan maaf atas penangkapan Patrialis. "Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi," kata Arief.
Selain itu, MK pun segera mengajukan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar ke Jokowi. "MK segera mengajukan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Arief Hidayat.
Menurut dia, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian Patrialis Akbar kepada Jokowi. "Akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat," Arief menjelaskan.