Sukses

Jubir: Presiden Sangat Prihatin Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menambah panjang rentetan hakim terjerat kasus korupsi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat prihatin dengan penangkapan itu.

"Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Penangkapan terhadap hakim MK karena korupsi sudah kedua kalinya. Sebelumnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar juga ditangkap karena kasus korupsi.

"Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," imbuh Johan.

Di sisi lain, Presiden juga mengapresiasi langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. Langkah seperti ini harus terus dilanjutkan.

"Presiden memberikan apresiasi kepada KPK yang secara konsisten dan terus menerus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi," pungkas Johan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Patrialis ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

"PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura," kata Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

Patrialis Akbar dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.