Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Patrialis akan diberhentikan sementara sebagai hakim MK.
Namun, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan pemberhentian atau pergantian Patrialis dari pihak MK kepada Presiden Joko Widodo. Mengingat, Patrialis merupakan hakim MK dari unsur pemerintah.
Baca Juga
"Sampai sekarang belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Advertisement
Saat ini, Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Sehingga belum ada keputusan apa pun yang diambil pemerintah setelah tertangkapknya Patrialis.
"Ketika ada waktunya keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses pergantian," imbuh Johan.
Patrialis diangkat sebagai hakim MK saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan adanya kasus ini, muncul desakan agar Jokowi juga cepat mengganti Patrialis mengingat posisinya sebagai hakim konstitusi yang dicalonkan pemerintah.
Namun, Johan menilai bukan masalah pergantian semata. Harus ada prosedur hukum yang juga diikuti, terlebih hakim yang diganti sedang tersandung kasus hukum.
"Kalau enggak salah diberhentikan sementara dulu ya. Tentu harus ada penunjukan pengganti ya melalui mekanisme yang ada. Nah sampai hari ini belum ada surat permintaan pemberhentian sementara ya," ucap Johan.