Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pemberi suap terhadap Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengakui telah memberi uang kepada orang dekat Patrialis, Kamaludin. Namun begitu dia menyatakan uang tersebut mustahil diterima oleh Patrialis.
"Buat saya Pak Patrialis dengan jabatan tinggi tidak mungkin terima uang dari saya," kata Basuki di Gedung KPK Jakarta, Jumat 27 Januari 2016.
Baca Juga
Basuki menuturkan pemberian uang itu dilakukan atas permintaan orang dekat Patrialis, Kamaludin untuk keperluan umrah.
Advertisement
"Tadinya dia (Kamaludin) yang mau umrah. Tetapi karena dilihat dia tidak pergi umrah, yang dilihat umrah malah Pak Patrialis," ucap Basuki.
Usai diperiksa KPK, Patrialis sebelumnya menepis tudingan bahwa dirinya melakukan umrah dari uang tersebut. Dia menegaskan hal itu tidak benar.
"Enggak begitu, pokoknya enggak ada aja. Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Basuki," ujar Patrialis.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membantah menerima voucher senilai 200 ribu dolar Singapura.
"Tidak ada, tidak ada namanya Pak Basuki kasih uang. Tidak ada! (voucher)," tandas Patrialis.
Bukan kali pertama ini Basuki berurusan dengan KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan Basuki pernah dipanggil terkait dengan penyidikan suap impor daging sapi.
Basuki disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor. Dia diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, dalam perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.
Sementara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basarian Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Basaria mengatakan uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.
"PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US 20 ribu dolar dan 200 ribu dolar Singapura," kata Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.