Sukses

Petisi Desak Ketua MK Mundur Capai 10.926 Pendukung

Petisi kali ini lanjutan dari desakan yang serupa pada 2016 lalu. Menurut Koalisi, petisi desakan mundur tersebut masih relevan.

Liputan6.com, Jakarta - Usai salah satu hakim Mahkamah Konstisusi (MK) Patrialis Akbar terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), desakan Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur terus bergulir. Sejumlah individu yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan MK menginisiasi petisi online dalam change.org guna menghimpun dukungan tersebut.

"Hingga Minggu 29 Januari 2017, Pukul 14.00 Petisi ini sudah ditandatangani oleh 10.926 pendukung," tulis Koalisi Selamatkan MK, dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/1/2017).

Disebutkan, petisi kali ini merupakan lanjutan dari desakan yang serupa pada 2016 lalu. Menurut Koalisi, petisi desakan mundur tersebut masil relevan untuk dilanjutkan.

"Rencananya Petisi ini akan disampaikan kepada Arief Hidayat, Dewan Etik MK dan juga Presiden," tulis Koalisi Selamatkan MK.

Sebelumnya ICW mendesak Arief Hidayat mengundurkan diri. Setidaknya ada tiga alasan desakan mundur itu dikumandangkan. Pertama, Arief Hidayat dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal MK, terlebih lagi hakim MK.

"Padahal jumlah Hakim MK hanya sedikit, sembilan orang termasuk Arief," ungkap Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia ICW, Emerson Yuntho.

Kedua, ia menilai, Arief Hidayat, gagal menempatkan MK sebagai penjaga konstitusi. Bahkan sebagai pendukung agenda antikorupsi. "Sedikitnya lima putusan MK di era Arief tidak pro pemberantasan korupsi," ujar dia.

Ketiga, ia menganggap, Arief Hidayat dagal menjaga kewibawaan dan kredibilitas MK. "Sudah dua Hakim MK yang bermasalah soal etika (Patrialis Akbar dan sebelumnya Ketua MK dalam skandal Memo Katabele," tandas Emerson.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Patrialis ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 25 Januari 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan kami menetapkan PAK (Patrialis Akbar) sebagai tersangka," ujar pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.

Basaria mengatakan kasus tersebut terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis Akbar diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.