Liputan6.com, Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,9 miliar dari sejumlah kasus korupsi yang terungkap sepanjang 2016 di wilayah hukum setempat.
"Pada 2016, ada tujuh tersangka kasus korupsi. Yang kami proses secara hukum berjumlah enam orang, satu di antaranya masih buron," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Firly Sarkowi di Bekasi, Minggu 29 Januari 2017.
Menurut dia, sebanyak lima tersangka kasus korupsi telah memiliki keputusan hukum tetap, sementara satu lainnya dalam proses persidangan.
Advertisement
Uang negara yang terselamatkan itu, kata dia, berasal dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintah setempat serta sejumlah perusahaan swasta.
"Misalnya, kasus pemindahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu, Bantargebang menjadi lahan perumahan, lalu kasus dana retribusi Pasar Burung Rawalumbu yang tidak disetor retribusinya ke pemerintah daerah," kata Firly seperti dikutip Antara.
Menurut dia, kasus lainnya yang tertangani pada 2016 adalah korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan mantan Kepala SDN Mustikajaya 1.
"Kami juga sudah menuntaskan kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan prajabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dilakukan oleh oknum pejabatnya," kata Firly.
Firly menyebutkan, total uang negara yang pihaknya selamatkan kurang lebih Rp 4,9 miliar, termasuk menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi seluas 1,1 hektare di Sumurbatu.