Liputan6.com, Jakarta - Istri Patrialis Akbar, Sufriyeni, mengunjungi suaminya di rumah tahanan (rutan) KPK. Usai berkunjung, tak ada kata yang keluar dari mulut wanita berhijab ini.
Sufriyeni yang ditemani seorang pria sama sekali tak menjawab pertanyaan awak media, termasuk soal maksud kedatangan dirinya ke gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Ini bukan kali pertama Sufriyeni datang ke KPK. Sebelumnya, pada Jumat 27 Januari 2017, dia sempat mendatangi rutan KPK. Namun, dia tak bisa mengunjungi sang suami. Saat itu tak ada jam besuk.
Advertisement
Diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga mengamankan Kamaludin (KL).
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR), ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka, yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.