Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas pernyataannya di Twitter yang menyinggung Tanaga Kerja Indonesia (TKI).
Kali ini, Fahri dilaporkan ke MKD oleh Lingkaran Aliansi Cinta Indonesia (LACI), yang menganggap kicauan tersebut merendahkan TKI, khususnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Tujuan kami untuk adukan kata-kata Fahri yang mengatakan pengemis dan babu, kami adukan ke MKD supaya MKD lihat kinerja Fahri, tidak selaiknya Wakil Ketua DPR mengatakan seperti itu," kata Ketua LACI Nur Halimah di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Halimah menjelaskan, LACI adalah organisasi TKI yang bekerja di Hong Kong. TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri bukanlah pengemis, seperti yang dikatakan Fahri Hamzah di Twitter.
"Kami bukan pengemis, kami bukan babu, kami bekerja karena ada permintaan di Hong Kong. Kami di sana menghasilkan uang yang kami kirim ke Indonesia, yang dari perputaran uang ada devisa membangun negara kita," dia menegaskan.
Halimah mengatakan, cuitan Fahri telah menyinggung TKI yang bekerja di Hong Kong. Terlebih, Fahri adalah Ketua Tim Pengawas TKI yang seharusnya melindungi, bukan malah menyinggung para pahlawan devisa negara itu.
"Kami mempertanyakan ke MKD terkait pelanggaran kode etik, makna babu itu sangat-sangat menyakitkan kami, dan kata pengemis itu menyakitkan kami," ujar dia.
Halimah menjelaskan, para TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tidak serta merta berangkat tanpa modal keahlian. Sebelum bekerja di luar negeri, para calon TKI harus melalui beberapa tahap.
"Kami berangkat karena ada permintaan, kami berangkat ke sana prosesnya panjang, ada seleksi dan pendidikan, tidak semua orang bisa ke sana," ucap dia.
Karena itu, Halimah mendesak MKD agar segera memeriksa Fahri Hamzah yang dianggap telah melanggar kode etik, sebagai anggota dewan atas kicauannya tersebut.
"Tuntutan kami meminta MKD memeriksa Fahri terkait pelanggaran kode etik anggota dewan. Dalam fungsi pengawasan tidak diperkenankan berprasangka buruk atas dasar tidak relevan. Memeriksa beliau dalam kaitannya Pasal 81 huruf (g) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3," Halimah menandaskan.
Sementara, dalam Pasal 81 huruf (g) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 berbunyi, anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik.