Sukses

Trump Larang Imigran Muslim, DPR Minta Pemerintah Lindungi WNI

Permintaan itu terkait kebijakan Presiden AS Donald Trump, yang melarang imigran dari tujuh negara berpenduduk muslim masuk ke Amerika.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty meminta Kementerian Luar Negeri pro aktif melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat (AS). Permintaan itu terkait kebijakan Presiden AS Donald Trump, yang melarang imigran dari tujuh negara berpenduduk muslim masuk ke Amerika.

Perlidungan itu, kata Evita, dengan cara memberikan pemahaman soal hak-hak WNI yang ada di Amerika.

"Sedangkan kepada warga Indonesia yang ada di AS atau yang hendak berangkat ke AS untuk menghornati hukum di AS sebab kebijakan Trump ini termasuk usaha penangkapan dan deportasi," kata Evita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Walaupun Indonesia tidak termasuk dari 7 negara yang dilarang masuk ke AS, kata Evita, tetapi Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia.

"Kita ketahui kita tidak termasuk dari 7 negara yang dilarang masuk. Kita tidak mengetahui alasan kebijakan Trump memberikan sasaran khusus kepada negara kelompok keagamaan tertentu yang banyak di kritisi," ujar Evita.

Politikus PDIP ini menyetujui jika kebijakan ini untuk mencegah para terorisme. Namun, jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan stigma negatif dari negara-negara muslim lainya.

"Banyak kekecewaan atas langkah dan kebijakan tersebut, namun kita harus menghormati bahwa imigrasi AS adalah urusan AS demikian pula dengan kebijakan imigrasi kita adalah urusan kita. Tentunya kita berharap juga untuk soal pengungsi tidak adanya diskriminasi disana," tandas Evita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini