Sukses

Dalami Suap Patrialis Akbar, KPK Akan Periksa Petinggi Bulog

Dalam kasus ini, KPK akan terus mendalami pengakuan dari Dirut PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap uji materi Undang Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kasus ini melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Dalam kasus ini, KPK akan terus mendalami pengakuan dari Dirut PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman. Basuki diduga menyuap Patrialis Akbar. Suap ini juga diduga terkait dengan kartel impor daging di Bulog.

"Itu (dugaan kartel impor daging sapi) bisa menjadi salah satu konsen bahwa siapa saja pihak-pihak terkait dengan rangkaian pristiwa ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2017).

Febri mengatakan, penyidik KPK tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan para petinggi Bulog.

"Ini masih terbuka luas seiring proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Nanti kita akan lihat siapa saja pihak-pihak lain yang akan dimunculkan dalam proses pemeriksaan ini. Ada pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita lakukan," Febri menambahkan.

Sebelumnya, Basuki sempat mengakui memiliki kepentingan dalam kasus ini. Dia ingin menghilangkan kartel daging sapi asal India di Indonesia. Permainan para mafia daging impor membuat para peternak lokal merugi, termasuk dirinya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu KPK juga mengamankan Kamaludin (KL) yang diduga sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.