Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni membeberkan proses pengadaan sampai dengan pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Hal ini diutarakan Sylvi usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz. Sylvi mengaku dicecar penyidik terkait proses pembangunan masjid yang dianggap bermasalah tersebut.
"Saya katakan, bahwa pembangunan Masjid dilakukan pada 2010," kata Sylvi di gedung Ombudsman, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Sylvi mengungkapkan proses penganggaran pembangunan masjid tersebut dilakukan pada 2010. Kemudian di tahun yang sama, proses pembangunan Masjid Al Fauz dimulai. Pada saat itu, ia mengaku memang tengah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Seiring pembangunan masjid itu dilakukan, Sylviana Murni mengaku menjalani pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
"Pada 2010 itu, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 29 September 2010 atau selama sembilan bulan, saya ditugaskan mengikuti pendidikan Lemhanas," ungkap Sylvi.
Usai pendidikan di Lemhanas selesai, Sylvi mengaku tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Ia diberikan tugas baru sebagai Asisten Pemerintahan DKI Jakarta.
"Pada Oktober persis usai dari Lemhanas. Ini saya sampaikan apa adanya," ungkap dia.
Meski demikian, ia memastikan proyek pembangunan masjid tersebut memang sudah dianggarkan sejak periode Gubernur Fauzi Bowo.
"Soal pembangunan masjid itu sendiri sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Mulai Gubernur terdahulu, mulai Fauzi Bowo, Jokowi, bahkan sampai gubernur sekarang juga berharap di tempat-tempat tertentu memang diperlukan pembangunan masjid, apalagi di Wali Kota Jakarta Pusat," terang Sylviana Murni.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.
"Kasus masjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.
Adi menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut, sehingga layak untuk dinaikkan ke penyidikan. "Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.