Sukses

AJI: Jangan Bersikap "Buruk Muka Cermin Dibelah"

AJI Indonesia meminta Markas Besar Kepolisian Indonesia tidak mengkriminalkan majalah Tempo. AJI menyarankan Mabes Polri menempuh prosedur sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, yakni menggunakan Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers.

Liputan6.coom, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Markas Besar Kepolisian Indonesia tidak mengkriminalkan majalah Tempo. AJI menyarankan Mabes Polri menempuh prosedur sesuai Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni menggunakan Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers. "Dengan mengkriminalkan Tempo, berarti polisi tidak menghormati UU Pers," kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia, dalam siaran pers, Kamis (1/7).

Upaya kriminalisasi terhadap Tempo dilakukan Mabes Polri dengan mengadukan majalah itu ke badan Reserse Kriminal (Bareskrim), sebuah institusi di bawah Mabes Polri sendiri. Tindakan hukum itu dipicu laporan utama Tempo terbaru bertajuk "Rekening Gendut Perwira Polisi" yang disertai gambar sampul seorang yang mirip sosok polisi berbaju cokelat bersama pita kuning dan celengan berbentuk babi. Pihak Polri merasa tersinggung dengan adanya elemen celengan babi tersebut, yang menurutnya menyakiti para anggota polisi.

"Ilustrasi tersebut tak serta-merta dapat diartikan sebagai penghinaan, karena dapat juga ditafsirkan polisi tengah menelisik rekening mencurigakan tersebut," kata Nezar lagi.

Nezar menambahkan, ilustrasi pada sampul majalah berita seperti Tempo adalah beririsan dengan karya seni. "Dia bisa dibaca berdiri sendiri sebagai karya seni, dan sekaligus memberi konteks ilustrasi bagi satu kemasan karya jurnalistik" . Dalam hal ini, sampul majalah bisa ditafsirkan secara terpisah, yang tak harus selalu berjalan seiring konteks laporan.

AJI juga menyesalkan Polri menggunakan Pasal 207 dan 208 KUHP dengan tuntutan penghinaan terhadap penguasa. Penggunaan pasal itu adalah bentuk kriminalisasi pencemaran nama (criminal defamation), dan cara klasik untuk membungkam pers. Pasal-pasal pidana pencemaran nama adalah pasal karet warisan pada masa kolonial Belanda yang seharusnya sudah dihapus di negara merdeka dan demokratis seperti Indonesia. "Sungguh disayangkan, polisi menggunakan cara kolonial untuk membungkam Tempo," kata Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia.

AJI Indonesia juga khawatir, pengaduan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri berpotensi conflict of interests. "Bagaimana bisa, Bareskrim akan bersikap imparsial saat menangani kasus yang dilaporkan oleh atasannya sendiri?" kata Margiyono

Seharusnya Polri memakai laporan Tempo sebagai cermin untuk lebih meningkatkan mutu dan profesionalitasnya menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Jangan sampai seperti kata pepatah "buruk muka, cermin dibelah". (YUS)
    Video Terkini