Liputan6.com, Denpasar - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjalani pemeriksaan selama delapan jam terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang Bali. Selama menjalani pemeriksaan, Munarman dicecar 25 pertanyaan.
Kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura mengatakan, pertanyaan diajukan penyidik berkaitan kedatangan dan ucapan yang disampaikan Munarman saat mendatangi stasiun televisi swasta di Jakarta.
Baca Juga
"Status klien saya masih saksi. Jadi tadi ditanyakan sekitar 25 pertanyaan berkaitan apa yang diucapkannya saat di Kompas TV," kata Mahyura usai mendampingi kliennya di Mapolda Bali, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Pada kesempatan itu, Mahyura menampik jika Munarman disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan oleh Zet Hasan yang mewakili komponen masyarakat Bali.
"Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang. Pemanggilan ini status Munarman sebagai saksi," ujarnya.