Sukses

Tersangka Penyuap Patrialis Akui Tak Pernah Lihat Draf Putusan MK

Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengaku tak pernah melihat draf putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyita draft putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Namun, Basuki Hariman (BHR), tersangka penyuap Patrialis mengaku tak pernah melihat draf putusan tersebut.

"Saya enggak pernah lihat draf putusan MK. Adanya di mana tuh?" ujar Basuki usai diperiksa KPK di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap Basuki Hariman dan Patrialis Akbar, KPK menemukan draft putusan MK dan beberapa stempel. Namun, Basuki membantah hal tersebut. Termasuk perihal adanya stempel dan dugaan pertemuannya dengan Patrialis Akbar di lapangan golf di kawasan Rawamangun.

"Stempel apa tuh? Saya enggak tahu. Saya enggak tahu itu. Saya belum ngerti. Baru dengar," kata Basuki.

"Bisa saja ada orang lain yang lakukan itu, saya mana tahu. Yang jelas saya enggak pernah. Itu ada di bagian lapangan. Ada anak buah saya di lapangan," imbuh dia.

Basuki pun membantah semua sangkaan KPK kepada dirinya. "Saya dituduh berjanji dan memberikan hadiah kepada Hakim MK Patrialis. Tapi saya sampai sekarang belum pernah ngasih janji sama Hakim MK. Dia (Patrialis) enggak terima apa-apa dari saya, tapi sudah di-judge seperti itu. Tolonglah kasihani Pak Patrialis," ujar Basuki.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Terkini