Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan seputar angka presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon presiden, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu belum ada titik temu di parlemen.
Sejumlah fraksi mendorong agar presidential threshold sebesar 25 persen. Sementara itu, wacana ambang batas sebesar 0 persen juga muncul beriringan.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyatakan, pihaknya adalah salah satu yang setuju bila presidential threshold ditiadakan. Dia mempersilakan juka partai politik lain mengajukan angka yang tinggi.
Advertisement
"Saya sudah bilang zero karena sudah tak layak lagi presidential threshold. Kalau mau pakai threshold silakan, kita uji saja nanti," kata pria yang akrab disapa Oso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Januari 2017.
Wakil Ketua MPR ini berujar, usulan angka ambang batas pengajuan presiden sebesar 25 persen hanya digunakan alat tawar oleh partai politik tertentu.
"Kita sudah tahu berapa persen yang akan dukung siapa. Namanya juga politik. Kalau mau tingkatkan harga ya silakan," ujar dia.
Meski setuju bila presidential threshold ditiadakan, Oso menambahkan, Hanura akan mematuhi mekanisme yang tengah berjalan di panitia khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu.
Selain itu, dia berharap, UU Pemilu yang akan dihasilkan DPR bisa memudahkan rakyat dalam memilih presidennya.
"Rakyat ini simpel maunya, gampang saja. Kalau masih mau pakai presidential threshold silakan saja. Nanti pansus yang atur," tandas Oso.